Medan-BP: Plt. Dirut PD Pasar Kota Medan H Nasib menegaskan, seluruh pedagang Pasar Pringgan yang sebelumnya dikelola oleh PT. Parbens, saat ini menjadi pedagang PD Pasar Kota Medan.
Hal ini dikatakan Nasib menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara Launching Kerjasama belanja online yang dihadiri Plt Walikota Akhyar Nasution di Pasar Sei Sikambing, kemarin.
Dalam kesempatan itu, salah seorang pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) ibu Boru Sitinjak mempertanyakan status pedagang eks Pengelolaan PT. Parbens di Pasar Pringgan Medan pasca pengalihan ke PD Pasar.
“Sama halnya dengan sebelumnya, dimana sebelum PT. Parbens mengelola Pasar Pringgan. PD. Pasar Kota Medan sempat mengelolanya selama 3 bulan. Dan seluruh pedagang yang sebelumnya pengurusan administrasinya melalui PD. Pasar juga diakui keabsahannya oleh PT. Parben.
“Jadi sekarang juga begitu sebaliknya,”jelasnya.

Kepala Pasar Peringgan M Tarigan. BP/Erwan
Ditanya masalah kepemilikan tempat berjualan bisa dimiliki 1 orang dengan beberapa lapak, Bapak Nasib menjawab bisa karena gak ada aturannya.
“Bisa saja, PD. Pasar merupakan suatu Perusahaan. Pada prinsipnya jika ada yang berkeinginan memiliki tempat berjualan lebih dari satu dan selama mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku, pihak PD. Pasar akan memberikannya.”pungkasnya.
Di tempat terpisah Kepala Pasar Pringgan Mahdin Tarigan di temui di ruangan Kerjanya (Pasar Pringgan Medan) mengatakan hal yang senada juga dengan Plt. Dirut PD. Pasar Bapak Nasib.
“Memang seluruh pedgang Pasar Pringgan yang sebelumnya tercatat secara resmi di administrasi PT. Parbens, sekarang juga tercatat secara resmi di PD. Pasar Pasar kota Medan. Dan saat ini kita berharap Pasar Pringgan ini lebih maju lagi dalam pengelolaan PD. Pasar Kota Medan.
Dan kami juga berharap bahwa para pedagang yang ada disini membawa teman-teman pedagangnya untuk dapat berjualan di Pasar ini juga mengisi tempat berjualan yang masih kosong, agar kedepannya Pasar Pringgan ini lebih ramai. Dan tentu saja semua itu harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, katanya. (BP/EI).
Komentar