Bencana Alam Headline Nasional
Beranda » Berita » Pascabencana Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Pascabencana Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Warga beristirahat sambil mencari sisa-sisa rumah mereka yang terkubur di bawah tumpukan pohon tumbang. (foto/AFP)

Jakarta, harianbatakpos.com– Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pascaterjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026), mengutup Liputan6.

Prabowo sendiri menyempatkan menggelar rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Hari Senin, 19 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, dia menerima seluruh laporan dari Satgas PKH dan langsung menentukan sikap.

Usai Dapat SP3, Eggi Sudjana: Pak Jokowi Akhlaknya Bagus

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Daftar Perusahaan

Selanjutnya, Prasetyo merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut.

Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektar, antara lain sebagai berikut:

  • Aceh tiga unit dengan total luas izin 110.275 hektar: PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 hektar, PT Rimba Timur Sentosa 6.250 hektar, dan PT Rimba Wawasan Permai 6.120 hektar.
  • Sumbar sebanyak enam unit dengan total luas 191.038 hektar: PT Minas Pagal Lumber 78.000 hektar, PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektar, PT Buklt Raya Mudisa 28.617 hektar, PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektar, PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektar, dan PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 hektar.
  • Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektar: PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 hektar, PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 hektar, PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 hektar, PT Hutan Barumun Perkasa 11.8455 hektar, PT Multi Sibolga Timber 28.670 hektar, PT Panel Lika Sejahtera 12.264 hektar, PT Putra Lika Perkasa 10.000 hektar, PT Sinar Belantara Indah 5.197 hektar, PT Sumatera Riang Lestari 173.971 hektar, PT Sumatera Sylva Lestaril 42.530 hektar, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 hektar, PT Teluk Nauli 83.143 hektar, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 hektar.

Selanjutnya ada enam badan usaha nonkehutahan yang juga dicabut izinnya, antara lain sebagai berikut:

Negara tidak Boleh Diam, 6 Perusahaan di Sumut Digugat Rp4,8 Triliun

  • Aceh sebanyak dua unit: PT Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun dan CV Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK.
  • Sumut sebanyak dua unit: PT Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang dan PT North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA.
  • Sumbar sebanyak dua unit: PT Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun dan PT Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang mengakibatkan kerusakan sebanyak 2.800 unit rumah, 127 fasilitas umum, 62 gedung atau kantor, 54 fasilitas pendidikan, 40 fasilitas kesehatan, 33 rumah ibadah, dan dua jembatan. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *