Padangsidimpuan-BP: Seorang pasien Suspek Covid-19 berisial ANM yang meninggal dunia di RSUD Kota Padangsidimpuan, atas permintaan dan tanggungjawab keluarga dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dikatakan Plt Direktur RSUD Kota P. Sidimpuan Sopian Subri Lubis bahwa keluarga menolak Almarhum dimakamkan di pekuburan khusus Covid-19 di Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Mereka buat surat pernyataan bertanggungjawab penuh apapun yang terjadi di kemudian hari, ujarnya kepada Wartawan, Jum’at (28/8-20).
Dijelaskannya, bahwa Rabu (26/8-20) salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota P. Sidimpuan merujuk pasien berinisial ANM ke RSUD Kota P. Sidimpuan sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional Covid-19. Sebab, hasil Rapid Tes si pasien tersebut Reaktif.
“Selanjutnya tim khusus Covid-19 RSUD melakukan pemeriksaan. Hasil diagnosa, pasien memiliki tanda-tanda yang mirip gejala Covid-19. Kepada keluarga ditanyakan apakah setuju si pasien dirawat di Ruang Isolasi dan
keluarga menyetujui, kemudian anak pasien atas nama Edi Candra menandatangani surat pernyataan persetujuan jika ayahnya akan di rawat selama 15 hari di Ruang Isolasi Covid-19,” ungkapnya.
Ditambahkan Subri, dalam surat pernyataan bermaterai itu, Edi Candra juga menyetujui jika selama dalam perawatan, ayahnya (pasien) tidak boleh dikunjungi dan didampingi oleh keluarga.
“Pada surat berisi Sembilan poin itu juga ada pernyataan apabila pasien meninggal dunia, akan diperlakukan penanganan Jenazah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Jenazah tidak akan diurus keluarga, kurang dari 4 jam langsung dikebumikan di tempat yang disediakan Pemko Padangsidimpuan,” terangnya.
Diungkapkan Subri bahwa pasien sempat dirawat dan diambil sampel Swab Satu kali. Namun, Kamis siang (27/8-20) pasien meninggal dunia. Jenazahnya dipulasari sesuai Protokol Covid‐19 dan dimasukkan ke dalam peti mati.
“Saat Jenazah akan dimakamkan, keluarga Almarhum dan puluhan warga mendatangi RSUD P. Sidimpuan. Mereka menolak Jenazah dimakamkan di pekuburan khusus dan akan membawanya untuk kebumikan di TPU warga Kelurahan Wek III Padangsidimpuan Utara.
Sempat terjadi kesalahfahaman, lalu kita gelar pertemuan dengan keluarga Almarhum yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 P. Sidimpuan dan Kalaksa BPBD,” jelas Sopian Subri.
Ditambahkan Subri bahwa pertemuan itu juga dihadiri dan disaksikan Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim. Kemudian dihadiri tokoh masyarakat Kampung Teleng Kelurahan Wek III.
L
Pada pertemuan itu disetujui bahwa Jenazah Almarhum dibawa untuk dimakamkan keluarga dan masyarakat. Selanjutnya keluarga yang diwakili anak Almarhum yakni Edi Candra dan Erwin Saputra serta mewakili masyarakat yaitu Iskandar dan Supri membuat surat pernyataan.
“Pertama, pihak keluarga atau kerabat akan bertanggungjawab dan tidak akan menuntut Pemerintah apabila ada yang terjangkit dalam proses pemakaman. Kedua, pihak keluarga akan menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan terkait dengan Almarhum dan Ketiga, pihak keluarga yang melaksanakan pemakaman akan tetap memperhatikan dan mengikuti Protokol Kesehatan,” paparnya.
Adapun para saksi dalam surat pernyataan itu lanjut Subri yakni Efendi Ritonga mewakili Tokoh Masyarakat/Hatobangon Wek III, Sekretaris GTPP Covid-19 Arfan Harapan Siregar dan Plt Kasatpol PP Ali Ibrahim serta Plt Direktur RSUD Sopian Subri Lubis
“Usai pertemuan, dengan menggunakan Mobil Ambulans Rumah Sakit, Jenazah Almarhum dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan oleh pihak keluarga,” pungkas Sopian Subri.(BP/SP1)
Komentar