Medan, HarianBatakpos.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), NM alias Bila (16) dan Riski Harahap (21), melakukan aksi perampasan sepeda motor milik warga bersama komplotannya. Kejahatan ini dilakukan dengan modus berpura-pura mengajak korban berkencan sebelum merampas kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan, kejadian ini terjadi di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (29/1/2025). Sementara itu, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (1/2).
Modus Perampasan dengan Iming-iming Kencan
“Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri,” kata Riffi, Minggu (2/2).
Aksi perampasan sepeda motor ini bermula saat pelaku Bila bertemu dengan korban Rifali. Pelaku kemudian mengajak korban ke kosnya di Jalan Platina 3. Awalnya, korban menolak ajakan tersebut, namun karena terus dibujuk, akhirnya ia setuju.
Keduanya lalu berboncengan menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor korban. Namun, tanpa diketahui korban, sejumlah pelaku lainnya sudah menunggu di tempat yang telah ditentukan. Saat korban tiba, para pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam.
“Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Korban panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku,” ungkap Riffi.
Pelaku Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden perampasan sepeda motor ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku Bila di Jalan Kapten Muslim.
Tak berhenti di situ, petugas juga berhasil menangkap pelaku Riski Harahap di Jalan Klambir V. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Bila berperan sebagai umpan dengan mengajak korban ke lokasi yang telah ditentukan, sementara Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas sepeda motor korban,” jelas Riffi.
Menurut pengakuan kedua pelaku, motor korban telah dijual dan mereka masing-masing mendapatkan bagian Rp 1 juta dari hasil kejahatan tersebut.
“Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satreskrim terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam DPO,” pungkasnya.
Komentar