Medan-BP: Pasangan Suami istri (Pasutri) terlibat kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 3 kilo gram (Kg) yang disergap polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan Gerbang Tol Amplas Sabtu 10 Oktober 2020, kemarin.
Berkas perkara dan tersangka pasutri yang diketahui bernama Muhamamad David alias Koko 37 tahun dan Painten 33 tahun warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kepala Unit Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Inspektur Satu Paul Simamora membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Jumat 15 Januari 2021.
“Ouh, kalau untuk kasus pasutri yang diamankan di gerbang Tol Amplas, sudah kami limpahkan ke Kejari Kota Medan, sudah P22,” kata Paul.
Menurutnya, P22 artinya pelimpahan berkas perkara sudah lengkap. Selain melimpahkan berkas, barang bukti narkotika, satu buah tas ransel, 1 buah goni dan satu unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL juga telah dikirim ke kejaksaan. Akan tetapi, dia mengaku belum tahu kapan disidangkan dan siapa identitas jaksa penuntut umunya.
“Sudah semuanya kami limpahkan, tidak ada masalah. Kalau siapa JPU nya, saya harus buka berkas lagi. Bentar saya tanya penyidik yang menanganinya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, keduanya ditangkap ketika mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Ketika ditangkap polisi, keduanya tidak bisa berbuat banyak, dari mereka ditemukan narkotika jenis sabu sabu itu.
Setelah menangkap pasutri itu, polisi memburu pelaku lainnya, diantaranya berinisal YT. (BP/Reza)
Komentar