Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku pencurian dikediaman Junedi Rambe, di Gang Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku diantaranya RA alias DO 24 tahun warga Jalan Kongsi, Desa Marindal I, Kecamatan dan MRT 24 tahun warga Gang Syukur Jalan Mekatani, Kecamatan Patumbak.
Mereka berdua melakukan aksi pencurian dirumah korban ketika dalam keadaan kosong tepatnya Sabtu 7 November 2020. Disaat itu, keluarga korban sedang pergi beraktivitas.
Dengan merusak jerjak lubang angin, pelaku mengambil sejumlah barang berharga diantaranya 3 buah dandang, 4 buah panci, 1 unit sepeda, 1 unit sanyo, 1 unit mesin AC, 2 buah ambal, 1 unit loudspeaker, 1 unit playstation, 1 gulungan kabel, 1 unit kipas angin, 1 unit keyboard listrik, 1 unit mixer, 1 unit handphone merk Vivo, 3 galon, 1 unit mesin freezer, 1 buah gitar, 1 kotak tupperware, 1 unit blender, 1 unit HT, 1 unit strika dan 1 unit kulkas.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza membenarkan telah menangkap kedua pelaku pencurian dirumah Junedi.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, awalnya, Senin 23 November 2020, kami mengamankan RO alias DO dikediamannya, selanjutnya kami mengamankan MRT,” kata Arfin didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), Inspektur Satu Philips Purba kepada awak media, Senin 30 November 2020.
Setelah menangkap keduanya, polisi mencari sejumlah barang bukti yang telah dicuri pelaku. Hasilnya ditemukan satu unit sepeda dan dua buah ambal.
“Mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian atau membobol rumah dalam keadaan kosong. Sebagian barang bukti telah mereka jual, kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” terang Arfin.(BP/Reza)
Komentar