Medan-BP: Sejumlah ratusan aktivis Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALamp AKSI) turun ke halaman gedung kantor DPRD Sumut menggelar aksi demo. Setelah di DPRD Sumut sejumlah aktivis datangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan juga kantor Gubsu jalan Diponegoro Medan.
Dalam orasi yang digelar di DPRD Sumut, aktivis mahasiswa yang dipimpin Kordinator Aksi, Arhan didampingi Kordinator lapangan Anwar Barus menuntut penguasa di Pemerintahan Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan evaluasi terhadap pejabat yang terindikasi korupsi.
“Kita minta lembaga DPRD Sumut memanggil Gubsu, Edy Rahmayadi untuk duduk bersama dengan jajarannya”. Segera membahas terkait kewenangannya sebagai managerial tertinggi di Pemprov Sumut agar melakukan kebijakan untuk mengevaluasi stafnya yang diduga melakukan korupsi di instansi Disdik Sumut dan Instansi PU Bina marga yang sebelumnya dijabat Haris Lubis.
“Panggil Gubsu Edy Rahmayadi, teriak orator dipintu gerbang gedung DPRD Sumut”.
Meski tak satupun anggota DPRD Sumut menanggapi, rombongan mahasiswa bergerak menuju kantor Kejatisu di jalan AH Nasution Medan.
Disana orasi mahasiswa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Fachruddin Siregar memerintahkan penyidik Pidsus, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis terkait dugaan korupsi dana BOS yang sudah beberapakali disoroti masyarakat.
Memanggil mantan Kadis PU Bina Marga Pemprovsu, Haris Lubis yang kini sebagai Kadis Perhubungan Sumut terkait sejumlah proyek yang diduga terlibat dugaan korupsi.
“Penyidik Kejatisu didesak memeriksa kedua pejabat ini. Dan Gubsu diminta mencopot Kadisdiksu Arsyad Lubis dan Haris Lubis” desak orator Arwan.
Bila tuntutan ini, tidak juga direspon atau tak ditanggapi pihak penyidik Kejatisu dan Gubsu belum berniat mencopot 2 oknum itu, kami mahasiswa akan terus melakukan aksi demo hingga kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas.
Aksi ini adalah komitmen kami sebagai mahasiswa anti korupsi, tandas Arhan dan Anwar Barus.
Sebagaimana dibeberkan massa, terkait maraknya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil audit BPK nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, menemukan pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana pada rekening penampung sebesar Rp 2,6 miliar belum disalurkan.
Diketahui bahwa sisa saldo dana BOS pada rekening penampung per 31 Desember 2016 terjadi, karena rekening penerima tidak valid, tidak dikenal, rekening tutup, dan nomor rekening berbeda dengan nama rekening.
Uang Rp 2,6 miliar itu merupakan dari sisa dana BOS tahun 2012-2014 sebesar Rp 852 juta serta sisa dana BOS tahun 2015 sebesar Rp 723 juta dan dana BOS tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain itu, mereka juga membeberkan adanya dugaan korupsi pada pembanguan ruang kelas baru atau RKB dan tiga ruang guru yang menghabiskan anggaran Rp 4,2 miliar di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dugaan kasus lain, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Utara menemukan penyaluran dana BOS tidak tepat waktu dan terdapat sisa dana tahun anggaran 2018, belum disalurkan pada rekening penampung sebesar Rp 13 miliar.
“Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan kami menduga pihak Dinas Penidikan Sumut telah berupaya memperkaya diri dengan cara mendepositokan dana BOS,” ungkap Arhan.
Demikian juga terkait 16 aitem proyek di Dinas PU Bina Marga dengan anggaran ratusan miliar rupiah diduga terindikasi korupsi, desak mereka sambil membubarkan aksi dengan tertib.
Pantauan wartawan di DPRD Sumut, sejumlah pendemo lainnya sempat mengalami chaos. Beberapa pendemo dari ratusan pendemo mahasiswa lainnya telah terjadi insiden pemukulan yang diduga dilakukan oknum aparat beserta orang tak dikenal .
Insiden pemukulan terhadap beberapa mahasiswa tersebut nyaris mendapat perlawanan. Namun terdesak disebabkan langkah terbatas. (BP/MM)
Komentar