Medan-BP: Penambahan luas kios UD Nur Zaman di Lantai I Pusat Pasar Medan menjadi sorotan pedagang Pusat Pasar Medan. Pasalnya, mulusnya penambahan kios itu disebut-sebut PD Pasar Kota Medan diduga terima upeti Rp300 juta rupiah.
Penambahan luas dan bangunan kios itu, melalui Mantan Kepala Pasar Pusat Pasar Medan ESS bekerjsama dengan salah seorang pedagang pengurus Appsindo Sumut berinitial H. Erwin.
“Kita tidak tahu kenapa PD Pasar memberikan izin. Padahal semasa Direktur Utama sebelumnya hal ini tidak diperbolehkan karena mengganggu lintasan jalan umum dan pedagang serta mengganggu estetika dan keseragaman luas kios sekitarnya,” kata Buyung pedagang perhiasan di Lantai I Pusat Pasar Medan pada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Pedagang itu menjelaskan, saat dilakukan penambahan luas kios UD Nur Zaman itu, pengerjaannya terkesan diam-diam saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut. Pada saat itu pedagang banyak yang tutup dan untuk menghindari penglihatan pedagang pengerjaan dilakukan sejak pagi sampai malam serta melakukan pengelasan.
Seandainya saja, pada saat pengerjaan pengelasan ada percikan api dan Pusat Pasar Medan ini terbakar siapa yang bertanggungjawab.
“Kami minta Direksi PD Pasar membongkar penambahan kios dan membalikkannya kepada posisi semula sebagaimana luas dan lebar kios secara seragam yang berada di Pusat Pasar Medan ini,” tegasnya kesal.
Dia juga mempertanyakan besarnya jumlah uang penambahan bangunan disebut-sebut sebanyak Rp300 juta itu ke kas PD Pasar Kota Medan.
“Kita mau tahu berapa yang disetorkan ke kas PD Pasar Medan dan kemana saja aliran dana yang sangat besar dan apa status surat kios setelah dilakukan penambahan luas kios itu,”lanjutnya sembari meminta PD Pasar membongkar kios itu agar tidak menimbulkan keresahan pedagang.
Sayangnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepada Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya tidak berhasil, karna ponselnya tidak diangkat sampai berita ini diturunkan. (BP/EI)
Komentar