Politik
Beranda » Berita » PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres Ditangguhkan Hingga Putusan PTUN Keluar

PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres Ditangguhkan Hingga Putusan PTUN Keluar

Batak Pos – Tim Hukum PDIP mengajukan permintaan kepada KPU untuk menangguhkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres. Permintaan ini diajukan hingga putusan resmi dari PTUN dikeluarkan.

“Saya meminta KPU untuk mematuhi asas hukum dan tidak membuat keadilan tertunda, tunda penetapan sampai ada putusan pasti dari PTUN,” tutur Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4).

Gayus meminta KPU untuk mematuhi asas hukum yang berlaku di Indonesia dengan menunda penetapan. Saat ini, timnya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU untuk disampaikan dalam sidang pokok perkara. Dia belum merinci jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.

Kasus Ijazah Palsu: Polda Metro Jaya Periksa Ade Darmawan

Sementara itu, anggota lain dari Tim Hukum PDIP, Alvon Kurnia Palma, menyebutkan bahwa akan ada dua hal yang bertolak belakang dari putusan MK jika nanti PTUN memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU.

“Artinya, jika nanti setelah penyelidikan ini semua terbukti, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” kata dia. “Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda dan saling bertolak belakang,” lanjut dia.

PDIP telah resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Selasa (2/4). Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Fraksi PAN Dukung Langkah Prabowo Cabut Izin Tambang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan