Jakarta, HarianBatakpos.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan Harun Masiku.
Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK membenarkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namanya tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Surat tersebut juga menyertakan nama Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDIP.
Kasus Suap PAW DPR yang Menyeret Hasto Kristiyanto
“Bersama ini diinformasikan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku,” demikian kutipan dalam Sprindik tersebut. KPK menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini pada Jumat, 20 Desember 2024.
Harun Masiku, yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP, telah buron selama lima tahun. Ia diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang sebelumnya terpilih menjadi anggota DPR namun meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp850 juta untuk memuluskan jalannya ke Senayan pada periode 2019-2024. Dalam kasus ini, KPK juga telah memproses hukum dua orang lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang berperan dalam perantara suap.
Pada 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.
PDIP Tanggapi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Menanggapi kabar ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait status Hasto Kristiyanto. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
Sementara itu, DPP PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menilai ada unsur politisasi hukum dalam kasus ini. Ia bahkan menyebut kasus CSR Bank Indonesia, yang sebelumnya dikabarkan telah menetapkan dua tersangka, bisa diralat.
“Dugaan untuk mentersangkakan sekjen sudah ada sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujar Chico Hakim pada Selasa (24/12/2024), seperti dikutip dari Detik.com.
Senada dengan Chico, politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno juga merespons kabar penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Ia menyatakan masih menunggu informasi lebih detail. “Kami menunggu info lebih detail. Banyak berita berseliweran dengan sumber yang tidak jelas. Kita sering terkecoh dengan berita bermuatan sensasi,” katanya.
Komentar