Medan, Harianbatakpos.com – Terkait dengan pengumuman tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, yang menawarkan hadiah Rp10 juta bagi pelapor kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024, PDIP memberikan tanggapan.
Kecurangan yang dimaksud mencakup praktik politik uang dan penyebaran sembako selama masa tenang hingga hari pencoblosan.
Sekretaris Tim Pemenangan Pramono-Rano dari PDIP, Aria Bima, menilai bahwa sayembara yang dilakukan oleh tim Ridwan Kamil-Suswono tidak diperlukan.
Menurutnya, sebaiknya setiap kecurangan atau pelanggaran diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya kira tidak usah. Pelanggaran itu sebaiknya jangan disayembarakan tapi diproses secara prosedur di sekitar pemilu,” ujarnya pada Sabtu (30/11/2024), dilansir tribunnews.com.
Aria Bima juga menekankan bahwa sayembara semacam itu tidak seharusnya dilakukan oleh tim pemenangan.
Ia mengajak siapa pun yang menemukan pelanggaran untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau bahkan Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.
“Kalau sebagai ketua timses, pelanggaran itu harus diproses sesuai dengan tahapan ke penyelenggara atau pengawas (Bawaslu),” jelasnya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap PDIP yang ingin memastikan bahwa semua proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
Dengan demikian, langkah-langkah hukum yang tepat seharusnya diambil untuk menangani setiap dugaan kecurangan tanpa perlu mengandalkan sayembara.
Komentar