Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo), Robby, menyatakan bahwa penerapan pajak terhadap aset kripto memiliki dampak positif karena berkontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia. Robby menilai bahwa pajak tidak hanya menciptakan transparansi tetapi juga mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional.
“Penerapan pajak juga menciptakan transparansi, dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional. Dengan penerapan pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif, diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi,” ucap Robby dalam keterangan resmi.
Pasar aset kripto mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2023. Faktor-faktor seperti kejatuhan FTX Trading Ltd, tuntutan hukum dari U.S. Securities & Exchange Commission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, serta kejadian lainnya, dianggap mempengaruhi penurunan minat pelanggan secara global. Dampaknya terasa langsung pada penurunan minat transaksi aset kripto di Indonesia.
Selain faktor global, tingginya tarif pajak juga dianggap sebagai salah satu penyebab penurunan volume transaksi aset kripto di Indonesia. Sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen.
A-B-I & Aspakrindo berharap agar dalam perancangan kebijakan pajak untuk aset kripto, pemerintah mempertimbangkan dampak secara menyeluruh terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Penyesuaian tarif pajak yang tidak memberatkan pengguna diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan pajak.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan solusi konkret seperti penyesuaian tarif pajak aset kripto agar biaya transaksi lebih kompetitif. Selain itu, implementasi program tax amnesty untuk subyek pajak yang masih memiliki aset kripto di luar negeri juga diusulkan untuk meningkatkan pendapatan pajak kripto di Indonesia.
Asih Karnengsih, Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo, menambahkan solusi lain dengan mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aset kripto sebagai aset keuangan digital. Usulan ini dianggap sejalan dengan regulasi perpajakan yang ada.
A-B-I & Aspakrindo berharap dapat berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mencari solusi saling menguntungkan dan memastikan pertumbuhan industri kripto di Indonesia serta penerimaan pajak yang optimal.
Komentar