Medan, Harianbatakpos.com – Daniel S Sihotang Tim kuasa hukum Eva Rut Sitompul meminta agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua profesional dalam menangani perkara penganiayaan.
Kasus saling lapor akibat penganiayaan hingga berujung ke kantor Polisi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/245/V/2025/SPKT/POLSEK DELI.TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 7 Mei 2025, pelapor Eva Rut Sitompul dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1521/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 08 Mei 2025, pelapor Shanty Clara
Menurut kuasa hukum Eva Rut, Daniel S Sihotang dugaan perkara penganiayaan yang menyebabkan saling lapor ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB Pagi didepan Kantor Lurah Kwala Bekala, Medan Johor pada Hari Rabu 07 Mei 2025.
“Klien kami Eva Rut membuat laporan/pengaduan ke Polsek Deli Tua 07 Mei 2025 dan Pihak Shanty Clara membuat laporan/pengaduan di Polrestabes Medan, namun Pihak Shanty Clara membuat laporan tandingan di Polrestabes Medan Tanggal 08 Mei 2025,” kata Daniel, Rabu (20/8/2025).
Mediasi dilakukan oleh pihak Polsek Deli Tua yang dihadiri oleh Penyidik Pembantu Aiptu RH Siagian dan penyidik pembantu Polrestabes Medan Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu.
Namun mediasi hari ini gagal, Eva diundang untuk menghadiri Mediasi oleh Pihak Polsek Deli Tua, tapi pengacara tidak tau apakah agenda mediasi ini diminta oleh terlapor atau memang inisiatif Penyidik Pembantu Polsek Deli Tua.
“Kami berharap perkara ini mendapat perhatian dari Bapak Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kasatreskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Deli Tua, jangan menunggu viral baru diperhatikan atau diatensi seperti kasus kasus yang pernah terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Daniel.
Daniel juga menyampaikan banyak intervensi yang diterima selama proses perkara. Ada dari ketua ormas dan adanya informasi yang diterima bahwa ada orang berpangkat yang mencoba mengintervensi perkara saling lapor ini.
“Karena pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami merupakan pejabat di BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Sumatera Utara, sedangkan klien kami hanyalah seorang pedagang mie, tapi kami yakin keadilan akan menemukan jalannya,” tegasnya.
Daniel juga meminta agar penyidik Polsek Delitua dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tetap netral dan melakukan gelar perkara khusus hingga Prarekonstruksi/ Rekonstruksi sehingga kasus ini terang.
“Kami yakin bahwa kasus ini bisa berjalan dengan maksimal dan memenuhi rasa keadilan,” terangnya.(BP7)
Komentar