Kota Medan
Beranda » Berita » Pedagang Pasar Gambir Apresiasi Kinerja Satpol PP Deli Serdang

Pedagang Pasar Gambir Apresiasi Kinerja Satpol PP Deli Serdang

Perwakilan dari pedagang ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.(Istimewa).

Medan – Pengelola Pajak/Pasar Gambir Baru Tembung mengapresiasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, yang merespon cepat protes para pedagang di sana atas bangunan gedung/kios milik Kurniadi alias Akui yang diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Apresiasi atas kinerja Satpol PP Deli Serdang tersebut diungkap oleh pengelola Pasar Gambir Baru Tembung J Simamora bersama pedagang lainnya ketika ditemui sejumlah awak media.

“Kami sangat apresiasi kinerja petugas Satpol PP Deliserdang yang bekerja sesuai dengan SOP,” ucap J Simamora diamini pedagang lainnya kepada awak media, Senin, (3/62024) sore.

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

Petugas Satpol PP Deli Serdang dipimpin Wakatim Roy Sirait, turun langsung ke lokasi bangunan kios memberikan secara tertulis surat peringatan pertama dan menempelkan selebaran pengumuman pemberitahuan bahwa bangunan disegel serta memasang garis polisi (police line), Sabtu, 1 Juni 2024 kemarin.

“Kami mohon kepada Pejabat Bupati Deli Serdang, dan DPRD Deli Serdang agar juga mendukung kinerja mereka. Kami mohon kepada pejabat Bupati Deli Serdang, dan DPRD tolong didukung kinerja Satpol PP Deli Serdang,” ucap J Simamora.

Pandangan pedagang, Satpol PP Delis Serdang sudah menjalankan fungsi mereka sebagai garda atau penegak peraturan daerah.

“Sebelum enam gedung kios ini dibangun, sekitar lima tahun lalu mereka juga telah membangun empat pintu kios di lahan parkir, namun itu sudah ditempati. Jadi saya mohon kepada bapak gubernur, forkopimda Sumut mendukung sepenuhnya kinerja Satpol PP Deli Serdang, demi tegaknya peraturan terutama Perda yang sangat merugikan PAD Kabupaten Deliserdang. Dia membangun tanpa mengindahkan perda. Ini jelas jelas dilanggar,” terangnya.(BP7).

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan