Medan – Pengelola Pajak/Pasar Gambir Baru Tembung mengapresiasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, yang merespon cepat protes para pedagang di sana atas bangunan gedung/kios milik Kurniadi alias Akui yang diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Apresiasi atas kinerja Satpol PP Deli Serdang tersebut diungkap oleh pengelola Pasar Gambir Baru Tembung J Simamora bersama pedagang lainnya ketika ditemui sejumlah awak media.
“Kami sangat apresiasi kinerja petugas Satpol PP Deliserdang yang bekerja sesuai dengan SOP,” ucap J Simamora diamini pedagang lainnya kepada awak media, Senin, (3/62024) sore.
Petugas Satpol PP Deli Serdang dipimpin Wakatim Roy Sirait, turun langsung ke lokasi bangunan kios memberikan secara tertulis surat peringatan pertama dan menempelkan selebaran pengumuman pemberitahuan bahwa bangunan disegel serta memasang garis polisi (police line), Sabtu, 1 Juni 2024 kemarin.
“Kami mohon kepada Pejabat Bupati Deli Serdang, dan DPRD Deli Serdang agar juga mendukung kinerja mereka. Kami mohon kepada pejabat Bupati Deli Serdang, dan DPRD tolong didukung kinerja Satpol PP Deli Serdang,” ucap J Simamora.
Pandangan pedagang, Satpol PP Delis Serdang sudah menjalankan fungsi mereka sebagai garda atau penegak peraturan daerah.
“Sebelum enam gedung kios ini dibangun, sekitar lima tahun lalu mereka juga telah membangun empat pintu kios di lahan parkir, namun itu sudah ditempati. Jadi saya mohon kepada bapak gubernur, forkopimda Sumut mendukung sepenuhnya kinerja Satpol PP Deli Serdang, demi tegaknya peraturan terutama Perda yang sangat merugikan PAD Kabupaten Deliserdang. Dia membangun tanpa mengindahkan perda. Ini jelas jelas dilanggar,” terangnya.(BP7).
Komentar