Medan- BP: Pedagang Pasar Seluruh Indonesia khususnya Sumut dan Kota Medan sangat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) sistem proporsional terbuka sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Hal itu dikatakan H. Erwin Piliang tokoh pedagang Pasar Pusat Pasar Medan yang juga Koordinator relawan Anis-AHY capres/cawapres presiden RI tahun 2024-2025 mendatang di Cafe Angin Ribut Lantai 4 Pasar Pasat Pasar Medan, Kamis (15/6/2023) . Tokoh pedagang itu didampingi H. Agusmar Piliang, Masrizal Manday Caleg Partai Demokrat DPRD Medan priode 2024-2029, H Anif, Ucok dan pedagang serta pengurus APPSINDO Sumut dan Medan serta simpatisan Anis-AHY capres dan Wapres tahun 2024-2029.
” Kami telah siap untuk memenangkan Muhammad Lokot untuk DPRR-RI, Hery Siswan untuk DPRD Sunut dan Masrizal Mandai untuk DPRD Medan, ‘ tegas H. Erwin optimis.
Disbutkannya, dilaksanakannya Pemilu proposional terbuka sangat demokratis dan masyarakat bisa memilih sosok idola dan calonnya ditandai dengan nomor urut, profil, gambar serta nilai postif calon berdasarkan pengalaman dan kedekatan dengan masyarakat pemilih.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. Sebaliknya jika dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik saja, terang H. Erwin yang diamini oleh Masrizal Manday.
Sedang Mastizal Mamdai pada kesempatan itu mengatakan, optimis memperoleh target suara yang ditentukan oleh para pedagang di 52 Pasar apalagi di Kawasan Medan Mall, Central Grosir, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, Jalan Bulan sekitarnya dan masyarakat serta organisasi kemasyarakatan puak Minangkabau dan suku lainnya seperti Karo, Mandailing, Melayu dan Batak.
” Dukungan dari simpatisan terus mengalir kepada Masrizal Manday caleg Partai Demokrat DPRD Medan priode 2024-2029 karena beliau berjiwa familiar dan terbuka serta sahabat semua suku di Medan, ” Imbuh Junaidi Chaniago salah seorang pedagang di Pusat Pasar Medan.
Gugatan
Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya. (BP/EI)
Komentar