Peristiwa
Beranda » Berita » Oknum Pegawai Bank Dituntut karena Pembobolan Dana Nasabah

Oknum Pegawai Bank Dituntut karena Pembobolan Dana Nasabah

Oknum Pegawai Bank Dituntut karena Pembobolan Dana Nasabah
Oknum Pegawai Bank Dituntut karena Pembobolan Dana Nasabah

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (24/4/2024), terungkap bahwa Andri Triyono, seorang pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mendapat tuntutan yang cukup berat. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuduhnya bersalah atas pembobolan dana nasabah dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Editerial dan Jaksa Penuntut Umum Wendhy Anggraini menyoroti perbuatan terdakwa secara langsung. Menurut JPU, Andri Triyono didakwa telah melakukan pembobolan 8 rekening nasabah Bank BNI dengan total mencapai Rp 6,4 miliar.

“Tuntutan kami adalah menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Andri Triyono, dengan pengurangan masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Dalam dakwaannya, JPU merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Supendi, Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya. Menurutnya, tuntutan yang diajukan oleh JPU dianggap terlalu tinggi. “Kami akan meminta keringanan kepada majelis hakim dalam pledoi nanti,” ujar Supendi.

Pihak pengacara berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan yang mereka ajukan dalam proses selanjutnya.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan