Uncategorized
Beranda » Berita » Pegi, Buronan Pembunuh Vina dan Eky Cirebon 2016, Ditangkap Polisi

Pegi, Buronan Pembunuh Vina dan Eky Cirebon 2016, Ditangkap Polisi

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Sebuah terobosan penting terjadi dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi pada tahun 2016. Tim penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, bekerja sama dengan tim dari Markas

 

Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), telah berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tersangka tersebut adalah Pegi, yang juga dikenal dengan nama Perong.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, mengumumkan bahwa Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Pegi, yang merupakan warga Cirebon dan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, tidak menunjukkan perlawanan saat penangkapan dilakukan.

 

Jules menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Pegi masih dalam tahap pendalaman, dan tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana lainnya yang masih ditahan dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap peran Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

 

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih tersebut ditemukan tewas di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat sedang berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama teman-teman mereka, seperti dilansir dari TEMPO.CO.

 

Menurut Kapolres Cirebon Kota saat itu, Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Vina dan Eky diserang oleh geng motor saat melewati kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Keduanya berusaha melarikan diri, tetapi naasnya, mereka dikejar dan terjatuh setelah salah satu pelaku menendang motor yang dikendarai oleh Eky.

 

Para pelaku kemudian menganiaya Eky dan memerkosa Vina. Akibatnya, pasangan ini tewas. Setelah itu, para pelaku membuang jasad Vina dan Eky ke bawah jembatan dengan maksud membuat kematian mereka terlihat seperti kecelakaan tunggal.

 

Setelah pelarian yang panjang, delapan pelaku berhasil ditangkap dan diadili. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20), yang semuanya divonis hukuman seumur hidup.

 

Selain itu, ada juga Saka Tatal, yang masih di bawah umur, dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun 3 bulan. Walaupun begitu, keluarga Vina tetap yakin bahwa masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Kasus pembunuhan ini kembali dibuka oleh kepolisian setelah cerita Vina dan Eky diangkat menjadi film.

 

Penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky merupakan langkah maju yang signifikan dalam penyelidikan kasus ini. Diharapkan bahwa pendalaman keterangan dan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi dan terpidana lainnya akan mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

 

Kasus ini telah menggemparkan masyarakat dan dengan pembukaan kembali kasus ini, harapannya adalah bahwa semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini akan terungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan