Peristiwa
Beranda » Berita » Pegi Setiawan Siap Beri Keterangan dalam Kasus PK Saka Tatal: Upaya Pemulihan Nama Baik

Pegi Setiawan Siap Beri Keterangan dalam Kasus PK Saka Tatal: Upaya Pemulihan Nama Baik

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Pegi Setiawan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Saka, yang sudah bebas setelah menjalani pidana delapan tahun penjara, kini berupaya memulihkan namanya melalui pengajuan PK.

Kesiapan Memberikan Keterangan

Dalam sebuah pernyataan di Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (10/7), Pegi menyatakan kesediaannya untuk membantu proses pengajuan PK Saka. “Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” ujar Pegi.

Seperti disadur dari laman CNN Indonesia, Pegi berkomitmen untuk memberikan dukungan sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dalam upaya hukum yang diajukan Saka. Meskipun Pegi mengakui bahwa ia tidak mengikuti perkembangan kasus Vina dan Eky secara mendetail, ia tetap siap memberikan keterangannya demi keadilan.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Saka Tatal sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pada saat putusan dijatuhkan, Saka masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah bebas dari penjara, Saka kini berjuang untuk membersihkan namanya dengan mengajukan PK. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.

Pengajuan PK dan Novum Baru

Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7). Dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Salah satu novum yang diajukan adalah bukti bahwa tidak ada luka tusuk pada tubuh korban Eky.

“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” ungkap Titin. Pihaknya berharap bahwa PN Cirebon dapat menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.

Kemenangan Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan sendiri baru saja memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Vina. Ia dinyatakan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7). Keberhasilan Pegi dalam memenangkan praperadilan ini menambah semangat bagi Saka dan tim kuasa hukumnya untuk terus berjuang dalam upaya PK.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Harapan untuk Keadilan

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan, Saka dan tim kuasa hukumnya berharap dapat membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dukungan dari Pegi Setiawan yang siap memberikan keterangan juga menjadi tambahan kekuatan bagi Saka dalam proses PK ini.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya hukum lanjutan seperti PK untuk memberikan kesempatan bagi terpidana yang merasa tidak bersalah untuk membuktikan kebenaran. Semoga dengan adanya novum dan dukungan dari berbagai pihak, kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan.

Dukungan Pegi Setiawan dalam memberikan keterangan pada sidang PK Saka Tatal menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan nama baik Saka. Dengan novum baru yang diajukan dan dukungan dari tim kuasa hukum, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya proses hukum yang adil dan transparan untuk semua pihak yang terlibat.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan