Medan, harianbatakpos.com – seorang ibu dua anak berinisial A sedang mencari keadilan terhadap dirinya dan anak-anaknya AP (18 Tahun) dan MA (11 Tahun).
Perempuan pencari keadilan ini merupakan mantan istri dari HR yang saat ini diketahui merupakan pejabat di RS Umum Daerah Tengku Mansyur Tanjung Balai.
Permasalahan bermula ketika A menikah dengan HR pada 29 Oktober 2006, dari pernikahan tersebut memiliki dua anak yaitu AP dan MA.
Kemudian setelah 11 tahun pernikahan HR pada tahun 2017 mengajukan gugatan cerai terhadap A di Pengadilan Agama Tanjung Balai.
Atas adanya gugat cerai tersebut, A mengajukan gugatan pembagian harta gonogini selama pernikahan. Dari pernikahan mereka memiliki harta bersama berupa 1 Unit Mobil Type/Jenis New Avanza 1.3 G VVT-I/MB. Tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi (BK 1264 VQ) atas nama HR
Satu Unit sepeda motor merek Kawasaki tahun pembuatan 2014 No. Polisi (BK 6070) Atas nama N, 1 Bidang tanah yang berukuran Lebar 6,5M X Panjang 16.70 yang luasnya ± 108.55 M² yang diatasnya berdiri bangunan permanen berukuran 4,6 M X Panjang 14M yang terletak di Linkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara.
1 Bidang tanah berukuran 10.60 M X Panjang 21M yang luasnya ± 222,60 M² yang diatasnya berdiri satu bangunan permanen dengan ukuran 6,6 X 10,70M yang tedapat di Jl. Kartini Lingkungan III Tanjungbalai, 1 bidang tanah yang berkuran 12M X 20M yang luasnya 300M² yang terletak di Jl. Adam malik, Kota Tanjunngbalai, 1 bidang tanah berukuran 10M X 20M yang luasnya ±200 M², yang terletak di dusun XV, Desa Sei Dua Hulu Kabupaten Asahan.
Perlu diketahui gugatan yang diajukan di pengadilan agama tanjung balai pada 7 Juli 2017 akhirnya diputus pada tanggal 19 September 2018. Adapun putus majelis hakim menyatakan harta goni gini dibagi dua.
Namun, pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap dan A telah menunggu selama 2 tahun. Diduga tidak ada niat baik HR memberikan haknya. Alhasil A pada tanggal 23 November tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi ke PA Tanjung Balai.
Bahwa dari hasil eksekusi ditemukan fakta bahwa satu unit Mobil Avanza diduga telah digelapkan. Mobil itu diduga telah dijual oleh HR. Oleh karena itu pada 21 Mei 2021 A secara resmi laporan ke Polda Sumut dengan Nomor:STTLP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera utara atas dugaan Penggelapan.
Atas laporan tersebut sekitar Februari 2025 Polda Sumut menetapkan HR sebagai tersangka dugaan penggelapan sebagai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut pada sekitar bulan April 2025 Heri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan alhasil Praperadilannya ditolak.
Namun, anehnya hingga saat ini tersangka tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak kunjung P21.
Menyikapi hal Tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta hak-hak perempuan dan anak. Sekaligus kuasa hukum A menilai adanya kejanggalan dalam penyidikan perkara a aquo.
Dimana terkait dugaan tindak pidana tersebut seyogyanya tersangka harus ditahan karena pasal tersebut memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukannya penahanan.
Kemudian tidak hanya itu, kejanggalan kasus tersebut terlihat sangat jelas dimana laporan yang telah lebih dari 4 tahun tidak juga kunjung P21 (Berkas Lengkap).
“Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan HR dan mengirimkan berkasnya ke Kejatisu. Hal tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap A,” terang Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (1/8/2025)
Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya memgenai perkara tidak ditahannya tersangka memilih bungkam.(BP7)
Komentar