Peristiwa
Beranda » Berita » Pelajar Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi Anak di Grup Suka Duka Facebook

Pelajar Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi Anak di Grup Suka Duka Facebook

Pelajar Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi Anak di Grup Suka Duka Facebook
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers kasus pornografi anak grup Facebook Fantasi Sedarah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (foto: Suara.com)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus menghebohkan grup Facebook berbau konten pornografi anak kembali menyita perhatian publik. Salah satu tersangka dari grup Fantasi Sedarah, yang kini berganti nama menjadi grup Suka Duka, ternyata masih berstatus pelajar. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran masih di bawah umur.

Kasus pornografi anak ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan alasan tidak ditahannya tersangka anak tersebut.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena sedang menjalani ujian sekolah dan proses diversi,” ujar Ade Ary di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Pernikahan Anak Gubernur

Diversi merupakan langkah hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses ini ditujukan untuk menyelesaikan perkara pidana anak di luar jalur pengadilan guna melindungi masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Meski tidak ditahan, tersangka anak tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Ade Ary memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku dalam kasus kejahatan digital dan pornografi.

“Anak ini tetap dalam pengawasan dari Bapas. Penyidikan dilakukan profesional dan prosedural,” tegasnya.

Proses pendalaman terhadap grup Facebook Fantasi Sedarah, yang telah diubah menjadi grup Suka Duka, dilakukan dengan asistensi dari Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan, pelaku remaja ini diketahui merupakan member aktif grup tersebut dan telah melakukan distribusi konten pornografi anak.

Viral Grup Gay Lubuklinggau di Facebook, Diduga Jadi Forum Ajakan Seksual 

“Tersangka diamankan di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (21/5), dan diketahui menjual konten sebesar Rp 50 ribu untuk tiga konten. Setelah transaksi, ia langsung memblokir nomor WA atau Telegram pembeli,” ungkap Ade Ary.

Lebih mencengangkan lagi, polisi mengungkap bahwa tersangka juga aktif mengiklankan konten tak senonoh itu di sedikitnya 144 grup Telegram, yang digunakan untuk menjajakan konten pornografi anak kepada para konsumen digital.

Ade Ary menegaskan bahwa pelaku diduga kuat telah memenuhi unsur hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *