Medan-BP: Kepolisian Sektor Patumbak, Polrestabes Medan bersama TNI dan pemerintah setempat menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tempat usaha kafe maupun restoran, Sabtu 10 Juli 2021 malam.
Adapun tempat usaha yang masuk operasi malam yaitu Royal Kafe Jalan Sisingamangaraja, Warung Mie Aceh Jalan Sakti Lubis, Warung Mie Aceh Simpang Limun, Warung Mie Aceh Delima, Indomaret, Warung Kopi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, warung makanan di sepanjang Jalan Abdul Manaf Rivai.
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh PLT Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan didampingi oleh Kanit Intel, Reskrim bersama dengan pihak Koramil dan Kecamatan.
“Jadi kami memberi teguran kepada pengusaha agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk. Kami juga mengimbau kepada para pemilik usaha agar selalu mematuhi peraturan batas waktu tutup usaha yaitu pukul 2O.00 WIB sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” ungkap Neneng Armayanti.
Petugas juga mengimbau kepada para pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memperhatikan jarak antara pengunjung dan selalu menggunakan masker kemanapun bepergian guna mencegah penyebaran virus Covid 19.
“Masyarakat sangat merespon positif dan turut mendukung serta dapat menerima saran dan himbauan dari petugas yang melaksanakan kegiatan PPKM Darurat ini,” terangnya. Dalam operasi ini, kami temukan 30 orang yang tidak memakai masker, kami imbau mereka agar tidak mengulanginya lagi dan kami berikan masker,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar