Pelaku industri mengapresiasi langkah positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan aturan baru terkait aset kripto, yang dinilai sebagai fondasi penting untuk mengelola kemajuan kripto di sektor keuangan Indonesia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudhono Rawis, menyatakan, “Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia.”
Menurut Yudho, aturan baru ini merupakan tindakan proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto yang dijadwalkan dimulai pada Januari 2025, setelah proses transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selesai.
OJK saat ini sedang berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI), untuk membentuk tim transisi yang akan mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) telah diterbitkan oleh OJK, yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto. Aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Yudho berharap POJK 3/2024 dapat memberikan perlindungan bagi pelaku industri aset kripto dan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga memperbarui mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif dengan manajemen risiko yang baik dan perlindungan konsumen.
Menurut Yudho, Regulatory Sandbox OJK memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru dengan aman di bidang aset kripto. Selain itu, uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas, juga dimungkinkan di Indonesia.
“Investor dapat dengan mudah membeli dan menjual aset kripto melalui platform yang sama dengan aset tradisional, meningkatkan keamanan transaksi dan mengurangi risiko penipuan,” kata Yudho, yang juga CEO Tokocrypto.
Yudho berharap Regulatory Sandbox OJK dapat menjadi katalisator untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi semua pihak di masa mendatang, termasuk investor, pelaku industri, dan regulator.
Komentar