Medan-BP: Ketua LSM Penjara Sumut Adiwarman Lubis minta Polsekta Medan Area mengusut tuntas dan menangkap pelaku pencurian dan penadahnya yang mengakibatkan korban Syaiful warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, kotamadya Medan, mengalami kerugian Rp 3 juta lebih.
Hal itu diungkapkan Adiwarman didampingi pengacara hukumnya kepada wartawan di Mapolsekta Medan Area, Jumat (17/6/2023) usai mengadakan pertemuan dengan Kanit Sersa dan dihadiri oleh korban Syaiful, saksi korban, pengacara pemilik botot dan pemiliknya serta juru periksa kasus pencurian yang tidak menemukan kesepakatan.
“Kami minta pihak Polsekta atensi terhadap kasus ini agar semuanya bisa terungkap dan tidak ada lagi korban lainnya di sekitar kawasan itu sehingga tidak menimbullan keresahan yang berkepanjangan. Sedangkan proses hukum tetap dijalankan sampai ke meja hijau, ” tegas Adiwarman yang sangat concern dengan persoalan marginal apalagi terhadap aksi pencurian yang menimpa rakyat kecil.
Cobalah, akibat aksi pencurian itu korban tidak dapat bekerja menafkahi anak isterinya karena alat kerja seperti mesin jahit, gunting, perkakas lainnya sudah tidak ada lagi dan klien saya itu menjadi pengangguran.
Adi menjelaskan, kasus pencurian ini sudah dilaporkan ke Polsekta Medan Area bahkan sudah ditindaklanjuti tetapi sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku utamanya. Ironisnya, oleh korban didapati kepala mesin jahit di salah satu tempat botot dan pada saat itu dia melihat barang miliknya itu. Begitupun korban disuruh membayar padahal itu miliknya yang hilang
Terakhir, jelasnya lagi, barang bukti mesin jahit sudah hilang, namun saya ada bukti dan saksi yang mengetahui perihal mesin jahit tersebut, imbuh Adi.
Pada pertemuan yang dihadiri Kanit Serse, Ketua LSM Penjara Adiwarman Lubis, pengusaha botot dan pemgacaranya serta juru periksa tidak membuahkan hasil karena pemilik botot dan pengacaranya menyebutkan korban tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kepala mesin jahit tersehut.
Dijelaskannya, barang-barang korban yang hilang seperti mesin jahit, gunting,Martel dan lain yang di duga milik nya berada di tempat botot bahkan pihak Polsek yang tugas luar pun sudah ke TKP memfoto barang tersebut namun saat mediasi di Polsek pihak pengusaha botot mengatakan, barang itu sudah di buang ini kan aneh apa maksud dari pengusaha botot tersebut mengatakan yang di duga barang barang korban sudah di jual atau di buang kita minta pihak Polsek segera mengusut tuntas kasus ini biar terang benderang siapa aktor di dalam kasus ini ,ini orang kecil dan susah harus diayomi.
Dalam kesempatan ini, jelas Adi lagi, kita juga Bawak rekan kita dari pihak PH kita Hendri Pakpahan , SH, Kefri Anto Tarigan SH, M. Ikbal Alpansuri, SH dan korban juga saksi yang menjual mesin ke korban’
Dalam pertemuan itu, korban Syaiful hanya meminta ganti kerugian kehilangam mesin jahit, tetapi tidak membuhkan hasil sehingga kasus itu diproses pihak Polsekta Medan Area untuk segera menangkap pelakunya.
Syaiful korban pencurian pada wartawan menyebutkan, minta pihak Polisi segera menangkap pelaku dan proses hukum karena akibat peristiwa yang terjadi tangal 29- Mei-2023 itu mengalami kerugian Rp 3 juta lebih, termasuk mesin jahit, dompet, uang kontan dan lainnya.
Saya minta Polisi segera menangkap pelakunya karena akibat peristiwa itu tidak bekerja lagi dan tidak bisa memafkahi isteri dan anak, katanya sedih. (BP/EI)
Komentar