Berita Daerah
Beranda » Berita » Pelaku Pembacokan Ditangguhkan Polsek Sunggal

Pelaku Pembacokan Ditangguhkan Polsek Sunggal

Korban ketika ditemui awak media.BP/Pahlevi

Medan-BP: Goa A Seng korban penganiayaan dan pembacokan yang diduga dilakukan WTS pada tahun 2017 lalu itu kesal bukan kepalang. Bagaimana tidak, tersangka pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Sunggal, malah ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.

Kepada wartawan harianbatakpos.com, Goa A Seng, pria berusia 61 tahun, warga Jalan Pinang Baris II Gg Bahagia, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, menceritakan peristiwa pembacokan yang dialaminya. Pada Sabtu 2 September 2017 lalu, sekitar pukul pukul 01.00 Wib dini hari, korban yang saat itu berada di teras rumah tiba-tiba didatangi tersangka pelaku, WTS, yang merupakan tetangganya sendiri.

Tanpa tahu sebabnya, tiba-tiba saja pelaku mengayunkan samurai ke arah korban. Spontan korban menangkis dengan tangan kirinya, sehingga mengalami luka bacokan parah.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Usai melakukan pembacokan terhadap korban diseputaran kediamannya itu, WTS langsung kabur melarikan diri. Sementara korban yang terluka parah dibawa keluarganya ke rumah sakit. Saat itu juga, Istri korban, Gwek Bie mendatangi Polsek Sunggal dan membuat laporan pengaduan dengan nomor STTLP/869/K/IX/2017/SPKT POLSEK SUNGGAL, Sabtu 2 September 2017.

Namun, sejak laporan di 2017 itu, WTS langsung kabur dan menjadi DPO polisi. Berkat informasi warga, tepat 1 Februari 2021, tempat persembunyian dia akhirnya ditemukan di Jalan Brigjen Katamso Gg Datuk.

Goa A Seng mengatakan, 2 hari pasca penangkapan tersangka, dirinya bersama istri, Gwek Bie, serta anaknya Rendy Simargo  menerima surat panggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus penganiayaan yang terjadi 2017 itu, dengan penyidik Bripka JS.

Beberapa hari kemudian, keluarga korban yang berharap kasus tersebut cepat selesai, tiba-tiba dikejutkan dengan informasi bahwa tersangka pelaku ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

“Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami meminta polisi menangkapnya kembali. Jangan diberikan penangguhan kepada pelaku yang telah membacok tangan saya,” kata Go A Seng, kepada awak media, Senin 22 Februari 2021.

Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simajuntak membenarkan adanya penangguhan itu.

“Kami tangguhkan, tapi berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan menunggu P21 (lengkap),” terangnya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan