HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menangkap satu dari dua perampok yang membunuh Fatkhur Rozi, owner Kopi Selangit, di Musi Rawas dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berusia 18 tahun, Daru Salam, ditangkap pada Rabu (15/05/2024) pukul 01.15 WIB di Dusun III Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan bahwa Daru Salam bersama satu rekan lainnya berinisial B (21), yang masih buron, melakukan aksi perampokan pada Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah korban di Desa Karang Panggung. Dalam aksi tersebut, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dengan cara memanjat menggunakan bambu.
Saat kejadian, ibu korban terbangun karena mendengar suara barang jatuh dan menemukan pelaku berlari keluar dari rumah. Fatkhur Rozi mengejar pelaku dan berteriak minta tolong. Ibu korban menemukan anaknya terluka parah di bagian perut dan segera mencari pertolongan untuk membawanya ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau. Sayangnya, Fatkhur Rozi meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama dua jam di rumah sakit.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi yang dipimpin oleh Kanit Pidum langsung menuju lokasi penangkapan di rumah nenek pelaku. Daru Salam ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku menceritakan bahwa saat ditangkap oleh korban, ia mencabut pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban.
Barang bukti yang diamankan polisi termasuk baju dan celana korban, sebilah pisau, uang tunai Rp 38 ribu, satu unit handphone, satu unit flashdisk, dan jaket hitam milik pelaku. Daru Salam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 4 dan Pasal 363 KUHPidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komentar