Medan-BP: Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya di Jalan Sisingamangaraja, Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu 16 Januari 2021 malam.
Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah HS alias Dogol sebagai pelaku pencurian dan UA alias Usnul sebagai penadahnya. Aksi pelaku pencurian ini juga sempat viral dimedia sosial.
Pelaku HS alias Dogol diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawan ketika dilakukan pengembangan.
Kepala Polsek Patumbak Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Arfin Fahreza membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap tidak sampai satu kali 24 jam.
“Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan anggota, kami juga mendapatkan rekaman CCTV dan melihat pelaku melakukan aksi pencurian itu didepan toko. Berdasarkan rekaman itulah pelaku bisa kami amankan. Karena pelaku melakukan perlawanan, kami berikan tindakan tegas dan terukur di kakinya,” kata Arfin Fahreza didampingi Kanitreskrim Inspektur Satu Philips Purba, Senin 8 Februari 2021.
Menurut Arfin, korban kehilangan sepeda motornya, Sabtu 16 Januari 2021 dan membuat pengaduan 22 Januari 2021. Setelah menerima penangaduan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Jadi awalnya kami menangkap pelaku Dogol, pelaku kami tangkap setelah menerima laporan korban. Setelah menangkap Dogol, lalu kami lakukan pengembangan dan menangkap penadahnya,” ungkap Arfin.
Setelah ditangkapnya kedua pelaku, mereka mengakui bahwa merekalah orang yang paling berperan atas kasus itu. Keduanya dipersangkakan melanggar pasak 363 ayat 2 subsider363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Dogol menjual sepeda motor itu kepada Usnul harganya Rp 3 juta. Dari pelaku kami temukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor hasil curian yaitu Honda Beat BK 2482 NAT, kunci letter T, satu helai baju kaos, satu buah sepatu, uang tunai Rp 100 ribu dan satu buah topi,” tandasnya. BP/Reza)
Komentar