Medan, harianbatakpos.com – Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian uang di SPBU Jalan Amir Hamzah Medan, bernama Hamonangan Pohan (HP) warga Kota Tanjungbalai.
Selain itu, polisi juga menangkan seorang wanita berinisial S yang merupakan pacar dari HP. Wanita ini menikmatinya uang hasil curian yang dilakukan oleh HP.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keduanya ditangkap atas adanya pengaduan dari korban perwakilan dari SPBU.
“Pelaku ini (HP) mencuri uang puluhan juta yang terletak di atas meja ruangan kantor SPBU pada Minggu (27/4/2025) pagi. Pelaku baru sekitar satu Minggu bekerja di SPBU itu,” kata Gidion, Senin (5/5/2025) siang.
Menurut Gidion, pelaku melihat pintu kantor masih dalam keadaan terbuka. Saat itu seorang karyawan yang merupakan rekan kerja tersangka pamit untuk pulang usai bertugas jaga malam di SPBU.
Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan kantor dan melihat sejumlah uang yang terletak di atas meja.
“Pelaku mengambil uang itu. Lalu menghubungi pacarnya, lalu HP membela handphone dan sepeda motor. Handphone itu diberikan HP kepada pacarnya, sehingga kami tetapkan S sebagai tersangka,” sambungnya.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti motor Vario dan iPhone 13 warna dark blue yang dibeli menggunakan uang hasil curian. Kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka HP kemudian dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti lainya di kosannya dan dari hasil perkembangan ditemukan sisa uang Rp. 17,6 juta.
Akan tetapi, disaat itu juga HP melakukan perlawanan saat dalam perjalanan menuju Polsek, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri tersangka.
Informasi yang dihimpun, uang yang dicuri sebanyak Rp 68 juta. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka uang yang dicurinya berjumlah Rp 42 juta.
“Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik bahwa uangnya Rp 42 juta dan sudah dibelikan handphone dan sepeda motor, sisanya Rp 17,6 juta. Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 55 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya.(BP7).
Komentar