Berita Daerah
Beranda » Berita » Pelaku Penganiayaan Aktivis Anti Korupsi Tak Ditahan Polres Sergai

Pelaku Penganiayaan Aktivis Anti Korupsi Tak Ditahan Polres Sergai

Korban pemukulan, Fachrur Razi alias Rozy Albanjari.(istimewa)

Medan-BP: Kasus pemukulan seorang aktivis anti korupsi bernama Fachrur Razi alias Rozy Albanjari di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sampai saat ini belum menemukan titik terang. Padahal perkaranya itu sudah berjalan lima bulan.

Meski perkara sudah memasuk 5 bulan. Namun tersangka Fadly Tarigan yang melakukan yapemukulan belum juga ditahan. Mirisnya lagi, Polres Sergai juga belum melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hendro Surya Dermawan SH, kuasa hukum Rozy Albanjari dari Posbakumdin Sergai meminta agar penyidik Polres Sergai segera melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

“Kami selaku kuasa hukum dari korban, Fachrur razi alias Rozy Albanjari, meminta kepada penyidik Polres Serdang Bedagai untuk segera menyerahkan tersangka Fadly Tarigan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, agar penegakan supremasi hukum yang berkeadilan bisa berjalan dengan bernar,” ungkap Hendro Surya Dermawan, SH dalam keterang pers kepada wartawan, Jumat 23 Juli 2021.

Hendro juga menyayangkan penyidik Polres Sergai tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Fadly.

“Hingga hari ini, tersangka masih bebas berkeliaran, seolah-olah dia (tersangka) kebal hukum. Ini sangat kita sayangkan terjadi,” sebutnya.

Bulan April 2021 lalu, berkas atas nama tersangka Fadly Tarigan diketahui sudah P21 di Kejari Sergai. Artinya sudah lebih dari 3 bulan berkas perkara pemukulan

Pejabat di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil Tak Ditahan Polda Sumut

penggiat anti korupsi Fachrur Razi alias Rozy Albanjari diduga tidak berproses.

Rozy Albanjari pun mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sergai yang tidak menyerahkan tersangka Fadly Tarigan ke JPU. “Ada apa sebenarnya ini?” katanya.

“Bukankah setiap orang di republik ini, sama kedudukannya di mata hukum? Jangan menimbulkan hal yang multitafsir lah, saya bersama tim kuasa hukum sudah kooperatif, kenapa bgini?” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan melanggar pasal 351 jo 170 KUHP Pidana yang terjadi pada 4 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah cafe yang berada di pinggir jalan protokol Kota Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini sempat menyedot perhatian publik.

Korban Fachrur Razi alias Rozy Albanjari yang merupakan aktivis anti korupsi ini saat itu tengah fokus menyoroti dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Kabupaten Sergai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sergai Iptu Deni ketika dikonfirmasi awak media belum menjawab terkait perkembangan kasus penganiayaan itu. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *