Medan-BP: Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Jumat 4 Juni 2021 melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Marhalim Situmeang.
Pelaku yang ditangkap adalah Perali Roy Sinuraya, insiden itu terjadi di Jalan Tuan Ronda Haim Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya di tempat usaha tempel ban milik pelaku.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusi membenarkan adanya penangkapan itu. Adapun cara pelaku pertama sekali mengayunkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan kemudian menusukkannya hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali.
“Setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa barangbukti, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang dan menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 04 Juni 2021,” kata Rusdi, kepada harianbatakpos.com, Rabu 9 Juni 2022.
Pelaku yang diketahui warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Keurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dia diamankan beserta barang buktinya yaitu satu bilah pisau bergagang dan bersarung kayu, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah baju kaos lengan pendek berlumuran darah dan satu buah celana pendek berlumuran darah.
“Jadi awalnya korban mengendarai mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku bernama panggilan EGI, setibanya ditempat tujuan korban langsung menarik kemudian memasukkan anak pelaku (EGI) sembari menunjangnya berkali – kali, melihat hal tersebut pelaku yang juga berada di lokasi mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang milik nya, dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak satu kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barangbukti. Berselang beberapa jam kemudian pelaku mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri hingga akhirnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya,” tandasnya. (BP/Reza)
Komentar