Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta dengan modus over kredit mobil Toyota Avanza BK 1625 FH.
Korban bernama Wati Naria Telaumbanua 36 tahun warga Jalan Bungai Rampai III, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan ini terperdaya dengan janji dan tawaran yang dilakukan oleh pelaku berinisial FLP. Lelaki ini menawarkan over kredit mobil itu sebesar Rp 45 juta.
Akan tetapi, setelah dibuat perjanjian dan uang diserahkan, pria yang diketahui warga Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara tidak kunjung menepati janjinya. Sehingga korban membuat laporan pengaduan.
Berdasarkan pengaduan yang dibuat itu, polisi melakukan penyelidikan, akan tetapi pelaku keburu melarikan diri. Selama dua tahun melakukan pelarian, polisi akhirnya bisa menangkapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Delitua, Inspektur Satu Martua Manik ketika dikonfirmasi awak media, Jumat 18 Desember 2020 membenarkan telah menangkap FLP. Dia ditangkap di daerah Kutacane Aceh Tenggara.
“Iya, pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan, dia ditangkap, Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, setelah sekira dua tahun melarikan diri. Laporan korban 23 Mei 2018,” kata Martua Manik.
Penetapan tersangka terhadap FLP karena melakukan penipuan dan penggelapan. Ada bukti satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka dan surat perjanjian jual beli mobil atau over kredit.
“Pelaku sudah kami tahan, dia dipersangkakan melanggar pasal 372 dan 378 KUHPIdana dengan ancaman 4 tahun penjara,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar