Uncategorized
Beranda » Berita » Pelaku Perampokan dalam Angkot Ditangkap Polsek Patumbak

Pelaku Perampokan dalam Angkot Ditangkap Polsek Patumbak

Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolsek Patumbak. Foto: Istimewa

Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku perampokan satu unit handphone milik Ibnu Azaruddin 19 tahun, warga Jalan Lantasan Lama, Gang Tengah, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun pelaku yang diamankan adalah Dedi Irma Naraja 37 tahun warga Jalan Perjuangan III Dusun IV, Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak. Dia merampok korban yang masih berusia 19 tahun didalam angkutan kota (angkot), di Jalan Sisingamangaraja, Rabu 6 Januari 2021.

Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza melalui Kanitreskrim, Inspektur Satu Philips Purba membenarkan telah menangkap pelaku perampokan didalam angkutan kota (angkot).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Dua orang temannya masih kami buru, pelaku beraksi tiga orang,” kata Philips, kepada awak media, Rabu 20 Januari 2021.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku handphone Oppo-nya di rampok didalam angkot. Disaat itu dia hendak menuju ke Jalan Ring road, Kecamatan Medan Sunggal.

“Insiden itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, awlanya korban didalam angkot sendiri, lalu angkot berhenti dan naiklah tiga orang pelaku, tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengancam agar korban menyerahkan handphonenya. Lalu korban menyerahkan harta bendanya kepada pelaku demi keselamatan dirinya,” tuturnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian terungkaplah sosok pelakunya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Pelaku kami amankan, dia mengakui melakukan aksi itu bersama dua rekannya. Dari pelaku kami amankan satu buah kotak handphone merek Oppo, selembar uang Rp  50 ribu dan sepotong baju kemeja lengan panjang. Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku yang kami amankan kami persangkakan melanggar pasal 365 ayat 2

KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan