Medan, Harianbatakpos.com – Unit Lalulintas, Polsek Medan Tembung diduga pulangkan pelaku berinisial DK yang menabrak korbannya sampai tewas di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih.
Pelaku yang diduga tidak memiliki sim dan satu unit mobil pickup itu dipulangkan oleh pihak kepolisian. Dugaan muncul bahwa berkas kasus itu dihentikan pihak kepolisian.
Kanitlantas Polsek Medan Tembung Iptu Hutahuruk ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/11/2024) siang mengatakan akan mengecek kasus itu dahulu.
Warga yang enggan menyebutkan identitasnya ini ketika diwawancarai awak media mengharapkan agar Paminal Polrestabes Medan turun tangan melakukan penyelidikan.
“Paminal harus turun untuk melakukan penyelidikan. Karena, pelaku tidak boleh dilepaskan begitu saja. Berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, insiden itu terjadi dalam sekejap. Pelaku saat itu mengendarai mobil pickup dengan kecepatan sekitar 80 Km perjam.
Orang tua pelaku ketika diwawancarai awak media mengaku anaknya dalam kondisi mengantuk.
“Anak saya DK yang mengendarai mobil pickup menurut keterangan anak saya mengendarai mobilnya kira kira kecepatan nya 80 km perjam sambil mata mengantuk” Lalu anak saya menabrak sepeda motor korban dan satu orang meninggal dunia kamipun yang lain sudah melakukan perdamaian dan yang satu lagi meminta uang perdamaian 35 juta uang kami tidak ada segitu,” tuturnya saat itu.
Akan tetapi, dikarenakan adanya perdamaian. Pelaku akhirnya dilepaskan pihak Unit Lalulintas Polsek Medan Tembung setelah beberapa hari ditahan.(Tim).
Komentar