Daerah
Beranda » Berita » Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Pura Polres Langkat

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Pura Polres Langkat

Pengedar sabu-sabu di bekuk Unit Resnarkoba Polsek Tanjung Pura. Foto/Ist

Langkat-BP: Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Polda Sumut kembali tangkap 1 (satu) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Minggu (17/09/2023).

Penangkapan terhadap M 26 Tahun di Dusun I Melati Desa Paya Prupuk Kec. Tg. Pura Kab. Langkat dengan barang bukti sabu berat bruto 1,05 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok takaran sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan elektrik/digital warna silver tidak ber merek dan uang tunai sebesar Rp. 917.000,- ( Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah)

Kapolsek Tanjung Pura Akp Surahman S.H menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggota untuk menangkap M “, ujar AKP Akp Surahman S.H

Ditambahkan Kapolsek Tanjung Pura Akp Surahman S.H “terduga peluka sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, tak butuh waktu lama personel berhasil mengamanakan tersangka, setelah dilakukkan pemeriksaan pelaku M menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan yang sempat dibuangnya”, jelasnya.

“Kemudian tersangka di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut.” Tutup Kapolsek Tj. Pura. (BP/SS)

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *