Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah nonsengketa diundur. Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Tito menyatakan, “Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua.”
Prabowo menginginkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien. Dalam pernyataannya, Tito menekankan pentingnya menyatukan kepala daerah nonsengketa dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja,” ujarnya, dilansir dari detik.com.
Meskipun demikian, Tito belum dapat memastikan kapan pelantikan tersebut akan dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa batas waktu yang diatur dalam undang-undang harus dipatuhi. “Kami sudah sampaikan kepada beliau, ada batas waktu yang memang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Tito.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah nonsengketa direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan menunggu putusan MK terlebih dahulu. Pembacaan putusan perkara pilkada di MK paling lambat pada 11 Maret 2025.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, diharapkan kepastian politik di daerah-daerah dapat segera terwujud. Tito menekankan, “Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah.”
Dengan demikian, penundaan pelantikan kepala daerah ini merupakan langkah strategis untuk mencapai efisiensi pemerintahan dan memastikan transisi yang cepat.
Komentar