Medan, HarianBatakpos.com: – Kasus pelecehan seksual kembali menggemparkan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), setelah seorang pria beristri, HS (34), ditangkap karena mencabuli tetangganya yang masih remaja, EN (14), sebanyak empat kali. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat setelah melarikan diri.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan hubungan pelaku dan korban. Setelah diselidiki, korban mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh HS.
“Peristiwa ini sangat mengguncang masyarakat setempat. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Cililin, Kabupaten Bandung Barat,” kata Agus, Jumat (21/6/2024).
Pelaku, yang telah mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa hubungan mereka telah berlangsung sejak April 2024. Selanjutnya, HS akan dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Dairi, dan polisi berhasil menangkap HS setelah pelarian panjangnya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada remaja sebagai tetangga.
Untuk informasi lebih lanjut, baca artikel detiksumut, “Setubuhi Tetangga yang Masih Remaja, Pria Beristri di Dairi Ditangkap di Jabar”.
Komentar