Jakarta-BP: PT Pertamina menegaskan rencana pelepasan aset Pertamina yang diusulkan kepada Pemerintah selaku Pemegang Saham, merupakan bagian dari rencana bisnis guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis Pertamina ke depan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, Kamis (19/7/) pelepasan aset yang 100% merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Sementara itu AD/ART Pertamina menyatakan untuk pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menyatakan surat yang diusulkan Pertamina kepada Pemerintah masih berupa ijin prinsip, yakni perijinan kepada Pemegang Saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.
“Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari Pemegang Saham, yakni Pemerintah,” jelasnya.
Adiatma menambahkan, pelepasan aset sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu.
“Seperti pepatah don’t put your eggs in one basket, dimana kita meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat,” jelasnya.
Langkah tersebut, bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang strategic partner yg memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.
Untuk pelaksanaannya, Pertamina akan tetap mempertahankan kendali dalam bisnis tersebut dan penilaian aset akan dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pertamina dan Negara.
“Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kita bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya buka suara soal maksud surat persetujuan untuk melepas aset PT Pertamina (Persero) yang ia teken akhir bulan lalu.
Ditemui di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Rini menjelaskan bahwa Pertamina itu adalah korporasi yang memiliki banyak aset. “Seperti yang saya sampaikan di surat itu, bahwa kami memberikan fleksibilitas kepada direksi Pertamina untuk melihat, untuk mungkin bisa menurunkan kepemilikannya,” kata Rini, Kamis (19/7/2018).
Tujuan persetujuan prinsip itu, kata Rini, salah satunya adalah untuk kepentingan memperkuat neraca keuangan Pertamina. “Dan itu ditekankan betul bahwa kontrolnya tetap harus ada di Pertamina,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, proses penjualan asetnya pun harus melalui good governance dan transparan. “Itu aksi korporasi biasa, kalau korporasi tidak boleh jual beli kan aneh.”
Sumber: cnbcindonesia.com
Komentar