Uncategorized
Beranda » Berita » Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online: Ini Batas Akhirnya Untuk Tahun 2024!

Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online: Ini Batas Akhirnya Untuk Tahun 2024!

Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online: Ini Batas Akhirnya Untuk Tahun 2024!

Harianbatakpos.com: Pemerintah meluncurkan kebijakan terbaru yang mengharuskan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) secara online. Langkah ini diambil dalam upaya untuk mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga, serta mempermudah akses layanan perpajakan ke depannya.

 

Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023 yang mengatur perubahan terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP. Implementasi penuh akan dimulai pada 1 Juli 2024, sementara masyarakat diberi batas waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melaksanakan pemadanan ini.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

 

Cara Memadankan NIK dan NPWP

 

Proses pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

 

  1. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id).
  2. Pilih opsi login atau akses langsung ke [djponline.pajak.go.id](http://djponline.pajak.go.id).
  3. Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun pajak Anda.
  4. Ketikkan kode keamanan yang ditampilkan.
  5. Setelah berhasil login, data NIK/NPWP Anda akan terintegrasi pada NPWP terbaru.

 

Cara Alternatif Jika Gagal Memadankan NIK-NPWP

 

Jika mengalami kesulitan dalam proses pemadanan, Anda dapat mencoba cara alternatif berikut:

 

– Akses situs [djponline.pajak.go.id](http://djponline.pajak.go.id).

– Login menggunakan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak.

– Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Validasi data dengan mengklik tombol “Validasi” pada menu profil.

 

Dengan suksesnya proses pemadanan, pengguna dapat memasukkan data tambahan seperti nama lengkap dan alamat yang aktif untuk keperluan perpajakan.

 

Pemerintah mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di [djponline.pajak.go.id](http://djponline.pajak.go.id).

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan