Padang Sidempuan-BP: Seorang pemuda diamankan Tim Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan di salah satu rumah warga di Jalan Sutoyo Gang Ikhlas Linkungan IV Kelurahan Wek V Kecamatan P. Sidempuan Selatan Kota Padangsidimpuan, diduga menjadi Pemakai dan Pengedar Narkoba jenis Sabu, Jum’at (22/4-22) sekira pukul 11.00 Wib.
Pelaku berhasil diringkus karena kedapatan menguasai dan memiliki Narkoba jenis Sabu, ungkap Kasatres Narkoba Polres Padang Sidempuan AKP Sammailun Pulungan SH saat ditemui Wartawan.
Adapun terduga pelaku berinisial IN alias Koddis ( 34) Warga Jalan Sutoyo Gang Ikhlas Linkungan IV Kelurahan Wek V.
Awalnya kata Kasat, petugas mendapat laporan dari warga, bahwa seorang pria kerap melakukan perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu di salah satu rumah milik warga di Jalan Sutoyo Gang Ikhlas Linkungan IV, kemudian Opsnal Satresnarkoba merespon cepat Informasi itu, kemudian melakukan Penyelidikan ke TKP untuk mencari keterangan lebih lanjut tentang keberadaan dan ciri-ciri pelaku, terang Sammailun.
Ternyata tambah Kasatres Narkoba, diketahui bahwa pelaku sedang berada didalam rumah tersebut, petugas pun melakukan pengintaian disana. Dan ditemui pemuda yang mirip dengan ciri-ciri sesuai keterangan warga, petugas pun langsung menggerebek pelaku yang saat itu sedang berada dalam kamar rumah tersebut, jelas Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, AKP sammailun mengatakan, pihaknya berhasil menemukan 5 bungkus plastik Klip Transparan, diduga keras berisi Narkotika jenis Sabu dari kantong depan baju Kemeja pelaku, bersama Uang Kertas 1 lembar tukaran RP 100 ribu.
“Saat di introgasi personel, dari mana barang tersebut di perolehnya dengan wajah pucat dan ketakutan, Koddis mengakui Sabu tersebut di perolehnya dari seorang pria yang bernama ADE (DPO). Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padang Sidempuan guna proses lebih lanjut dan pengembangan asal muasal Narkoba yang identitas jaringannya sudah kita kantongi,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta penimbangan Barang Bukti ke PT Pegadaian diketahui Narkoba jenis Sabu Itu seberat 1,24 Gram, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat. (BP/AA)
Komentar