Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Medan Kota menangkap dua pria kepemilikan narkotika jenis sabu sabu dari Jalan AH Nasution, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor. Mereka baru selesai bertransaksi barang ilegal itu Kamis 19 November 2020 lalu.
Pelaku yang diamankan adalah DKL 28 tahun dan S 32 tahun. Kedua sekawan ini masih tinggal satu daerah, yaitu di Jalan Sari, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polsek Medan Kota, Komisaris polisi Riki Ramadhan membenarkan penangkapan itu kepada awak media, Kamis 3 Desember 2020. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 paket sabu berukuran kecil
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan memperoleh sabu tersebut dari seorang lelakk. Pelaku lainnya masih kami buru,” kata Rikki, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), Inspektur Satu Ainul Yaqin.
Rencana sabu sabu itu akan dikonsumsi bersama. Mereka memakai sabu untuk menghilangkan suntuk.
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dari UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar