Berita Daerah
Beranda » Berita » Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Medan, M Rizky Nugraha: SE: “ Kota Medan Mengemban Tugas Berskala Nasional”

Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Medan, M Rizky Nugraha: SE: “ Kota Medan Mengemban Tugas Berskala Nasional”

Kantor DPRD Medan.Foto/ist

Medan-BP: Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta, yang menyebar di 21 Kecamatan telah ditetapkan di dalam rancangan tata ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan nasional.

Hal ini berarti Kota Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah administratif saja, akan tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan wilayah kawasan perkotaan mebidangro.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M. Rizky Nugraha SE mengatakan itu saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar DPRD Medan terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai dengan 2031 di ruang rapat paripurna lantai G gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (13/1/2020).

DPR Soroti Basarnas Saat Evakuasi Juliana Marins di Rinjani

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, fungsi dan peran yang diemban kota Medan tersebut membawa konsekuensi yang cukup besar bagi perkembangan kota yang berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota Metropolitan pada umumnya seperti urbanisasi, kecamatan, kepadatan penduduk, ketidaknyamanan dan arus komputer sehingga antisipasi permasalahan tersebut dibutuhkan.

“Sama kita ketahui selama ini pembangunan kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13 tahun 2011 yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya belum sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Kota Medan di Bagian Utara. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara Pusat dan Kota Kawasan Medan Utara,” urainya.

Fraksi Golkar lanjut Rizki Nugraha menyambut baik dilakukannya revisi RTRW Kota Medan ini dengan perubahan sebanyak 43 klausul, dan dapat dikatakan perubahan besar akan terjadi di daerah kawasan Utara Kota Medan yang meliputi Kawasan Medan Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.

Sehingga diharapkan akan menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial, budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat pertahan keamanan.

Pemprov Sumut Bangun Jalan dan Jembatan, Anggaran Infrastruktur Capai Rp 853 Miliar

“Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Pemko Medan untuk mewujudkanya? Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan,mohon penjalasan,”ungkap Rizki Nugraha. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *