Ekbis
Beranda » Berita » Pemangkasan Jumlah BPR Salah Satu Strategi Penyehatan Industri Keuangan

Pemangkasan Jumlah BPR Salah Satu Strategi Penyehatan Industri Keuangan

Pemangkasan Jumlah BPR Salah Satu Strategi Penyehatan Industri Keuangan
Pemangkasan Jumlah BPR Salah Satu Strategi Penyehatan Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap pemangkasan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu strategi kunci untuk memperkuat dan menyehatkan industri BPR. Namun, belum ada keputusan resmi terkait jumlah target BPR yang akan dipangkas, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta pada hari Jumat, Mahendra menyatakan, “Lebih pada upaya untuk langkah yang membuat penyehatan dan tentu memperkuat kondisi dari BPR dan BPRS yang ada dari segi kesehatannya, governance-nya, maupun juga tentu aktivitasnya, dan juga pemenuhan modal intinya.”

Sebagai langkah penyehatan industri BPR, OJK sering kali terpaksa mencabut izin BPR yang tidak memenuhi persyaratan serta aturan yang ditetapkan. Sejauh tahun 2024 ini, OJK telah mencabut izin usaha 7 BPR yang dinilai tidak memenuhi standar kesehatan perbankan. Antara lain adalah BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, dan lainnya.

Harga Cabai, Beras, hingga Minyak Goreng Turun! Cek Daftar Lengkap Hari Ini

“Melihat dari beberapa waktu terakhir ini dari segi tingkat kesehatan, governance, dan juga tingkat risiko adanya fraud, konsekuensinya bahwa jumlah dari BPR yang tidak memenuhi syarat tadi itu ya dengan sendirinya harus dikurangi,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, sempat mengemukakan kemungkinan pemangkasan jumlah BPR dari sekitar 1.500 menjadi 1.000. Namun, belum ada keputusan resmi terkait angka tersebut.

OJK juga baru-baru ini mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara karena tingkat kesehatan perbankan tersebut dinyatakan tidak memadai. Tindakan ini diambil guna melindungi konsumen, sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK.

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri.

Bank Dunia Naikkan Standar, Penduduk Miskin Indonesia Tembus 68%

OJK sebelumnya menetapkan PT BPR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam penyehatan pada 30 Maret 2023, dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai tidak memadai. Upaya penyehatan telah diberikan waktu kepada direksi dan pemegang saham pengendali, namun belum memberikan hasil yang memadai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *