Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Pembahasan RAPBD Bersama Dishub Medan 2019, Target Retribusi Parkir Rp 48 M

Pembahasan RAPBD Bersama Dishub Medan 2019, Target Retribusi Parkir Rp 48 M

Ilhamsyah, Ketua Pansus RAPBD Kota Medan 2019, Ilhamsyah. BP/ist

Medan-BP: Berdasarkan laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di rapat pembahasan RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018, ada 635 titik yang dikeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengutipan parkir tepi jalan umum dan di 2019, diproyeksikan bakal ada penambahan, menjadi 800 SPT.

“Tahun 2019, Pansus rekomendasikan agar target parkir tepi jalan umum naik Rp5 miliar, sehingga menjadi Rp48 miliar. Pansus sudah minta data mana daerah yang potensi minim dan lainnya,” papar Ketua Pansus RAPBD Kota Medan 2019, Ilhamsyah usai pembahasan RAPBD bersama Dishub di ruang Banggar, lantai II, gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/11/2018).

Panitia Khusus (Pansus) R-APBD 2019 mencurigai uang retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Medan menguap entah kemana. Pasalnya, target retribusi parkir selama ini tidak pernah mampu direalisasikan Dishub Kota Medan.

Profil Viman Alfarizi Wali Kota Termuda Kota Tasikmalaya

“Tahun 2018 targetnya Rp 43 miliar, hanya saja hingga saat ini realisasinya masih Rp13 miliar. Aneh memang, kenapa target parkir tepi jalan umum tidak tercapai,” ungkap Ilhamsyah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu menambahkan perputaran jumlah kendaraan di Kota Medan baik roda sua maupun roda 4 mencapai 1,2 juta unit.

“Kalau 10 % saja yang parkir berarti 120 ribu kendaraan dan ketika satu kendaraan membayar seribu untuk parkir maka satu hari terkumpul Rp120 juta. Sebulan Rp3,6 miliar dan setahun bisa Rp43,2 miliar. Itu baru potensi minimal yang dihitung, jadi aneh kenapa bisa target tahun 2018 ini tidak tercapai,” pungkasnya. (BP/EI)

Ketum TKN Nusantara Adi Lubis Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus OTT Kadis PUPR Sumut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *