Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Pembakaran Motor Polisi di Medan Belawan, Anak Bandar Narkoba Serang Petugas dan Bantu Ayah Kabur

Pembakaran Motor Polisi di Medan Belawan, Anak Bandar Narkoba Serang Petugas dan Bantu Ayah Kabur

Pembakaran Motor Polisi di Medan Belawan, Anak Bandar Narkoba Serang Petugas dan Bantu Ayah Kabur
Alva Bintara Putra Nasution (31) dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (14/5/2025). (Foto: Dok Polres Pelabuhan Belawan )

Medan, HarianBatakpos.com – Aksi pembakaran motor polisi terjadi di Medan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 9 April 2025. Pelaku utama, Alva Bintara Putra Nasution (31), nekat membakar sepeda motor milik anggota Polres Pelabuhan Belawan usai penggerebekan kasus narkoba yang melibatkan ayahnya, Ismail Nasution. Tindakan brutal ini terjadi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, sekitar pukul 19.30 WIB.

Peristiwa pembakaran motor polisi ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan lima orang pelaku, termasuk Ismail, dalam penggerebekan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,44 gram. Ketika petugas hendak membawa mereka ke kantor polisi, Alva langsung memprovokasi teman-temannya untuk menyerang dan menghalangi proses hukum. Ia bahkan disebut sebagai otak dari penyerangan brutal tersebut.

“Dia (Alva) adalah otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas,” ujar AKBP Wahyudi Rahman, Plt Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (14/5/2025). Dalam insiden ini, Alva dan kelompoknya melempari petugas dengan batu dan membakar dua sepeda motor polisi yang terparkir di depan rumah dengan membuka penutup tangki minyak terlebih dahulu. Aksi mereka merupakan bentuk perlawanan saat petugas hendak membawa ayah Alva ke Mapolres. Tindakan pembakaran motor polisi ini sempat memicu ketegangan di lokasi penggerebekan.

Rico Waas Tegaskan Puskesmas Wajib Bantu Warga yang Tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN

Selain melakukan penyerangan, kelompok Alva juga berupaya membebaskan Ismail dengan mendobrak pintu rumah. Alhasil, Ismail dan salah satu pelaku lain berinisial T berhasil kabur dari lokasi. Namun, petugas tetap berhasil membawa tiga tersangka lainnya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut.

Setelah penyelidikan intensif, pada Jumat (11/4/2025), empat rekan Alva yang terlibat dalam insiden pembakaran motor polisi berhasil diamankan, yaitu Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana. Penangkapan dilakukan di sekitar Kelurahan Bagan Deli. Beberapa hari kemudian, Ismail ditangkap kembali di Jalan Akasia, Serdang Bedagai, pada Minggu (13/4/2025), sementara Alva ditangkap pada Sabtu (10/5/2025).

Saat ini, Alva dan ayahnya telah ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Alva dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aksi pembakaran motor polisi ini menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh anak seorang bandar narkoba, dengan motif membela orang tuanya yang terlibat tindak pidana narkotika.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

MK Tegaskan Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *