Ketua Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), Rachmat Marpaung, menyampaikan bahwa pembangunan rumah produksi halal bersama dapat menjadi solusi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengembangkan bisnis tanpa memerlukan dana yang besar.
Rachmat menjelaskan bahwa di rumah produksi halal bersama, UKM dapat berkumpul dengan membawa formula, bahan-bahan, konsep pemasaran, dan elemen-elemen lain yang dibutuhkan. Dengan pendekatan ini, produksi dapat dilakukan secara bersama-sama tanpa perlu membangun pabrik sendiri.
Contoh yang diberikan adalah pembangunan rumah potong hewan berkapasitas potong 2.000 ekor per jam yang memenuhi standar dan memiliki sertifikasi halal, yang memerlukan investasi sekitar Rp5-7 miliar, tanpa memperhitungkan biaya penyediaan lahan.
Rachmat berharap pemerintah dapat mendukung pembangunan kawasan industri halal yang mencakup rumah produksi bersama, pusat pengemasan terintegrasi, pusat layanan logistik, pusat pemasaran, serta badan layanan terpadu satu pintu yang mendukung industri halal.
Dengan adanya fasilitas tersebut, UKM yang memanfaatkannya akan mendapatkan kemudahan dalam proses pengolahan dan pemasaran produk, termasuk urusan sertifikat halal dan izin edar.
Rachmat menyatakan bahwa keberadaan badan layanan terpadu satu pintu di kawasan industri halal dapat membantu penyelesaian berbagai permasalahan terkait perizinan di rumah produksi halal bersama.
Selain itu, kawasan industri halal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyaluran bahan baku bagi UKM. KPMI telah berkontribusi dalam mendukung industri halal domestik melalui kegiatan seperti Muslim Life Fair dan pengembangan rumah produk Indonesia sebagai pusat distribusi di berbagai negara.
“Kami juga bekerja sama dengan beberapa organisasi di luar negeri untuk berjejaring dan saling memberi manfaat, termasuk pemasaran produk kita di luar negeri,” tambah Rachmat.
Komentar