Nasional
Beranda » Berita » Pembatalan Mutasi Pangkogabwilhan I, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tetap Memegang Jabatan

Pembatalan Mutasi Pangkogabwilhan I, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tetap Memegang Jabatan

Pembatalan Mutasi Pangkogabwilhan I, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tetap Memegang Jabatan
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. (Foto: Kodam Siliwangi)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I setelah pembatalan mutasi yang semula akan menempatkannya sebagai Staf Khusus KSAD. Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat keputusan tersebut juga membatalkan Keputusan Panglima TNI sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada 29 April 2025, terkait pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan dalam konferensi pers daring pada Jumat (2/5) bahwa perubahan tersebut dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi saat ini.

“Surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang dikeluarkan pada 30 April 2025 ini berisi perubahan dari Keputusan Panglima TNI sebelumnya yang diterbitkan pada 29 April 2025,” ujar Brigjen Kristomei Sianturi.

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

Selain Letjen Kunto, pembatalan mutasi juga berlaku bagi enam perwira tinggi lainnya. Di antaranya adalah Laksda TNI Hersan yang dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I, sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada III. Selain itu, Laksda TNI H. Krisno Utomo juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkolinlamil.

Laksda TNI Rudhi Aviantara yang sebelumnya menjabat sebagai Kas Kogabwilhan II juga dibatalkan mutasinya menjadi Pangkolinlamil. Begitu pula dengan Laksma TNI Phundi Rusbandi yang batal dimutasi menjadi Kas Kogabwilhan II dan Laksma TNI Benny Febri yang semula dimutasi menjadi Waaskomlek KSAL.

Terakhir, Laksma TNI Maulana juga batal dimutasi menjadi Kadiskomlekal, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus KSAL. Pembatalan mutasi tersebut disebabkan oleh tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh para perwira tinggi ini.

Kristomei Sianturi menambahkan, bahwa pembatalan mutasi ini dilakukan agar para perwira tinggi tersebut dapat menyelesaikan tugas yang masih tertunda, yang sangat penting untuk mendukung perkembangan situasi TNI saat ini.

760 Jemaah Haji Banyuwangi Tertahan di Jeddah, Kepulangan Ditunda 

“Tidak ada persepsi yang negatif terhadap publik, perubahan ini murni karena dinamika organisasi dan situasi yang berkembang,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *