Nasional
Beranda » Berita » Pembebasan Bersyarat Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi: Langkah Selanjutnya

Pembebasan Bersyarat Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi: Langkah Selanjutnya

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat (detik.com)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat di kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Pembebasan ini dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang menyatakan bahwa Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

Meskipun telah bebas bersyarat, Achsanul tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027. Rika Aprianti menambahkan, “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun telah mendapatkan kebebasan, Achsanul masih memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi, dikutip dari laman detik.com.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Achsanul dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia tetap dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Achsanul diadili karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp40 miliar untuk audit BPK. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan diperintahkan oleh Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga dihadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.

Dengan demikian, pembebasan bersyarat di kasus korupsi BTS menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam proses hukum, masih ada tantangan yang harus dihadapi oleh Achsanul Qosasi dalam masa bimbingannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *