Ekbis
Beranda » Berita » Pembebasan Pajak Impor Tingkatkan Keberlanjutan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Pembebasan Pajak Impor Tingkatkan Keberlanjutan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Pembebasan Pajak Impor Tingkatkan Keberlanjutan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Pembebasan Pajak Impor Tingkatkan Keberlanjutan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Pembebasan pajak impor yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diyakini akan membantu menurunkan harga kendaraan listrik (EV) di Indonesia, meningkatkan keberlanjutan ekosistem EV, dan mendorong produsen besar untuk membangun pabrik di Tanah Air.

Hasstriansyah, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Otomotif, menyatakan bahwa kebijakan fiskal tersebut akan mendukung target Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian dalam meningkatkan investasi dan pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan pembebasan pajak impor, produsen kendaraan listrik besar seperti BYD, Wuling, Hyundai, dan VinFast diharapkan akan bersaing untuk menurunkan harga jual, membuat EV lebih terjangkau bagi masyarakat. Ini juga dianggap dapat mempercepat transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Hasstriansyah optimis bahwa dengan kebijakan ini, Indonesia dapat bersaing sebagai produsen kendaraan listrik dan memiliki ekosistem serta infrastruktur hilirisasi yang lengkap. Menurutnya, ini juga akan meningkatkan perekonomian Indonesia melalui pendapatan dari industri kendaraan listrik dan pengolahan nikel menjadi baterai.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024, yang memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *