HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Otto Hasibuan, pengacara lima terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, mengungkapkan rencana untuk menggunakan putusan bebasnya Pegi Setiawan sebagai novum atau bukti baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Otto, yang mewakili Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto, menilai bahwa putusan tersebut dapat mengubah status hukum kliennya.
Prosedur Praperadilan dan Putusan Hakim
Otto menyebutkan bahwa sidang praperadilan Pegi Setiawan sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan substansi kasus, melainkan prosedur dalam penetapan tersangka. Salah satu poin putusan hakim tunggal, Eman Sulaeman, adalah perintah untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Seperti disadur dari laman TRIBUNNEWS.COM, “Karena di dalam amar putusan itu untuk memerintahkan pihak kepolisian agar tidak melanjutkan penyidikan terhadap Pegi. Sehingga menjadi pertanyaan kita, sebenarnya Pegi ada tidak dalam kasus ini?” kata Otto dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Pengaruh Putusan Terhadap Terpidana Lain
Menurut Otto, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini juga mempengaruhi putusan bagi terpidana lain yang disidang di PN Cirebon pada tahun 2017. Ia mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap seluruh terpidana kasus Vina.
“Dakwaan jaksa selama ini mengatakan ada peran 11 orang melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina (dan Eky). Kalau tiga orang itu tidak ada, terpenggal, dua orang sudah fiktif, dan satu orang Pegi ini sudah tidak jelas lagi urusannya, lantas bagaimana terjadi suatu peristiwa pidana yang orang (pelaku) cuma delapan tapi yang dituduhkan 11 orang,” jelas Otto.
Penggunaan Novum dalam Pengajuan PK
Otto berencana menggunakan putusan bebas Pegi Setiawan serta dihapusnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi dan Dani, sebagai novum dalam pengajuan PK. “Dengan adanya dua (DPO) dinyatakan fiktif, maka sudah cukup alasan untuk mengatakan bahwa dakwaan jaksa dan putusan hakim yang menyatakan bahwa mereka (lima terpidana) itu bersalah menjadi tidak mungkin,” tutur Otto.
Saka Tatal Juga Ajukan PK
Selain itu, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga mengajukan PK ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti. “Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon,” kata Titin kepada Tribunnews.com. Meskipun Titin enggan membeberkan isi PK yang diajukan, ia mengungkapkan bahwa seluruh bukti yang diajukan akan didengar saat persidangan PK mendatang.
Dugaan Kekeliruan Hakim
Titin menegaskan bahwa inti dari pengajuan PK adalah dugaan kekeliruan hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA). “Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi,” tuturnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang melibatkan banyak pihak terus berkembang dengan adanya upaya hukum baru. Penggunaan novum oleh Otto Hasibuan dan pengajuan PK oleh Saka Tatal menunjukkan bahwa kasus ini belum menemukan titik akhir. Dengan perkembangan ini, diharapkan kebenaran hukum dapat terungkap dan keadilan bagi para terpidana dapat ditegakkan.
Komentar