Medan, harianbatakpos.com – Dua orang pemuda ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) beberapa hari yang lalu diduga karena narkotika jenis sabu sabu.
Mereka berdua adalah BSS (29), warga Dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara dan TS (29), warga Desa Tapian Nauli.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan keduanya diamankan Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
“Keduanya ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).
Keduanya mengakui bahwa mereka baru membeli narkotika itu dari ST di Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto seberat 0,14 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor tanpa plat.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres dikenakan melanggar melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bandarnya sedang diburu,” terangnya.(BP7).
Komentar