Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan bahwa pembelian produk lokal mengalami peningkatan yang signifikan setelah penerapan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Menurut laporan yang diterima dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sejak berlakunya Permendag 31/2023, terjadi peningkatan dalam pembelian produk dalam negeri, terutama barang-barang konsumsi.
Isy menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat lalu. “Itu laporan dari pelaku PMSE. Jadi semenjak ini (Permendag 31/2023), mungkin faktor Lebaran juga, ya enggak tahu, lebih dari 50 persen sih enggak, tapi naik signifikan,” ujarnya.
Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), terus memantau perdagangan digital di Indonesia agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag 31/2023. Peraturan tersebut mengatur tentang standarisasi peredaran barang di perdagangan digital, praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara.
Isy menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce agar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama dengan memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Kemendag juga terus mengingatkan para pelaku PMSE untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat dan untuk memajukan industri dalam negeri. “Kami juga mengirim surat ke seluruh teman-teman pelaku PMSE untuk mengingatkan lagi supaya patuh dengan Permendag 31,” tambah Isy.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam menerapkan regulasi yang berpihak pada produk lokal diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan meningkatkan kontribusi ekonomi domestik secara keseluruhan.
Komentar